Tentunya kita mengetahui bahwasanya menikah merupakan ibadah
yang sangat mulia dan memiliki banyak
sekali faedah-faedah yang di inginkan oleh syariat melalui pernikahan
tersebut. Karenanya para Ulama telah menjelaskan jika ada dua orang lelaki yang
satu menikah kemudian ia tersibukkan dengan mengurus istrinya, mengurus
anak-anaknya. Sehingga kurang ibadahnya, kurang shalat malamnya, kurang baca
qur’annya. Sementara ada lelaki lain yang dia tidak menikah dalam rangka
beribadah, dalam rangka untuk shalat malam, dalam rangka untuk puasa sunnah,
maka para Ulama menyatakan yang lebih baik lebih afdhal adalah laki-laki yang
pertama yang dia menikah meskipun dirinya sendiri tersibukkan untuk mengurus
istri dan anak-anaknya dan ibadahnya kurang.
Mengapa? Karena menikah itu sendiri sudah merupakan ibadah,
karenanya Nabi Shalallahu’alaihi wasalam menegur seorang sahabat yang berniat
untuk tidak menikah dalam rangka beribadah.
(Ustadz Firanda adirja M.a)
