Unknown
hari ini 19 Februari 2015 tanggal merah libur imlek, pagi-pagi pukul kurang lebig 07.00, aku ada hasrat untuk sms ibuk (calon mertua)

midah: assalamu'alaikum ibu.... hari ini masuk kerja sift apa?
ibuk: wa'alaikumus salam, siang mid, ada apa?
midah: gak pa pa buk, cuma tanya aja. tanggal merah midah libur buk. hari ini masak apa, buk?
ibuk: mas Indra minta di masakkan Sup, tadi sms ibuk
midah: kesukaan mas indara sup njeh, buk? sampun rampungan derang buk?
ibuk: iya sup ayam, belum mid, ini baru gosok
midah: midah bantuin buk hehe.. Midah ganggu gak buk ini?
ibuk: endak.. cuma balaesnya agak lama mid.. ini bisa disambi kok..
midah: ibuk, hari Minggu ke Sragen jam berapa?
ibuk: in syaa Allah jam !0.00 dari rumah Mid, 8 orang kayaknya.
midah: njih buk, ,a,aknya mas indrayang mengasuhnya waktu kecil juga ikutkan buk?
ibuk: ndak mid, katanya besok kalau ijab aja.
midah: ibuk ampun kaget njih, midah itu kecil, pendek.. hehe, itu kekurangan midah..
ibuk: ndak apa-apa mid, yang penting Mas Indra sama kamu sama-sama cinta,,, ibuk ikhlas kok mid terima midah
midah: alhamdulillah, makasih buk... :* (emot cium)
ibuk: ya sama-sama mid, maaf ibuk tak beli sayuran dulu ya.. ketemu keluarga besok minggu...ok
midah: njih, buk... met aktivitas,,,
Unknown

KURIKULUM 2013 UNTUK SD

PRESENTASI III

 

 

Dipresentasikan dalam Perkuliahan Analisis Kurikulum dan Materi Ajar Bahasa Indonesia Sekolah Dasar

 


 

Disusun oleh:

Kelompok III

1.      Melano Prasetya A (292011296)

2.      Hamidah                 (292012215)

3.      Ganis Puspita S      (292012217)

 

 

 

 

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

PROGDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA SALATIGA

 

1.1  Pengertian Kurikulum

 

Menurut Crow and Crow Kurikulum adalah Rancangan Pengajaran atau sejumlah mata pelajaran yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program untuk memperoleh ijazah.

 

Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 

Menurut wikipedia, Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.

 

Kurikulum 2013 sering disebut dengan kurikulum berbasis karakter. Kurikulum ini merupakan kurikulum baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kurikulum 2013 sendiri merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pada pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, dimana siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam proses berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun dan sikap disiplin yang tinggi

 

1.2 Latar Belakang Perlunya Pengembangan Kurikulum 2013

 

Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang zaman.

 

Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: 1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; 2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan 3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

 

Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

 

A.    Rasional Pengembangan Kurikulum 2013

 

Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal.

1.      Tantangan Internal

Tantangan internal yang terkait dengan kondisi pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan. Tantangan internal lainnya terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif.

 

Terkait dengan tantangan internal pertama, berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mengupayakan agar penyelenggaraan pendidikan dapat mencapai ke delapan standar yang telah ditetapkan.

 

Terkait dengan perkembangan penduduk, SDM usia produktif yang melimpah apabila memiliki kompetensi dan keterampilan akan menjadi modal pembangunan yang luar biasa besarnya. Namun apabila tidak memiliki kompetensi dan keterampilan tentunya akan menjadi beban pembangunan. Oleh sebab itu tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar SDM usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi SDM yang memiliki usia produktif dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

 

2.      Tantangan Eksternal

Tantangan eksternal yang dihadapi dunia pendidikan lain berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, presepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogik, serta berbagai fenomena negatif dan mengemuka.

 

3.      Penyempurnaan pola pikir

Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya akan dapat terwujud apabila terjadi pergeseran atau perubahan pola pikir. Pergeseran itu meliputi proses pembelajaran sebagai berikut:

a.       Dari pusat pada guru menuju berpusat pada siswa

b.      Dari satu arah menuju interaktif

c.       Dari isolasi menuju lingkungan jejaring

d.      Dari pasif menuju aktif-menyelidiki

e.       Dari maya abstrak menuju nyata

f.       Dari pembelajaran pribadi menuju pembelajaran berbasis tim

g.      Dari stimulasi rasa tunggal menjadi stimulasi ke segala arah

h.      Dari alat tunggal menuju alat multimedia

i.        Dari hubungan satu arah bergeser menuju kooperatif

j.        Dari produksi massa menuju kebutuhan pelanggan

k.      Dari usaha sadar tunggal menuju jamak

l.        Dari satu ilmu pengetahuan bergeser menuju pengetahuan disiplin jamak

m.    Dari kontrol terpusat menuju otonomi dan kepercayaan

n.      Dari pemikiran faktual menuju kritis

o.      Dari penyampaian pengetahuan menuju pertukaran pengetahuan.

Sejalan dengan itu, perlu dilakukan penyempurnaan pola pikir dan penggunaan pendekatan baru dalam perumusan Standar Kompetensi Lulusan. Perumusan SKL di dalam KBK 2004 dan KTSP 2006 yang diturunkan dari SI harus diubah menjadi perumusan yang diturunkan dari kebutuhan. Pendekatan dalam penyusunan SKL pada KBK 2004 dan KTSP 2006 dan penyempurnaan pola pikir perumusan kurikulum.

4.      Penguatan Tata Kelola Kurikulum

Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:

a)      Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;

b)      Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan

c)      Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

 

5.      Penguatan Materi

Penguatan materi dilakukan dengan cara pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik

 

 

1.2  Karakteristik Kurikulum 2013

 

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut.

1.      Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;

2.      Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;

3.      Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

4.      Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar mata pelajaran;

5.      Mengembangkan Kompetensi Inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) Kompetensi Dasar. Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam Kompetensi Inti;

6.      Mengembangkan Kompetensi Dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal)

 

1.3  Tujuan Kurikulum  2013

Tujuan pendidikan nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung jawab. Secara singkat, undang-undang tersebut berharap pendidikan dapat membuat peserta didik menjadi kompeten dalam bidangnya. Di mana kompeten tersebut, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang telah disampaikan, harus mencakup kompetensi dalam ranah sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 35 undang-undang tersebut. Sejalan dengan arahan undang-undang tersebut, telah pula ditetapkan visi pendidikan tahun 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Cerdas yang dimaksud adalah cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual dan cerdas social/emosional dalam ranah sikap, cerdas intelektual dalam ranah pengetahuan, serta cerdas kinestetis dalam ranah ketrampilan.

Dengan demikian kurikulum 2013 dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Kurikulum adalah instrumen pendidikan yang dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi sikap, pengetahuan, keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi dan warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.

1.4  Kerangka Dasar Kurikulum 2013

Kerangka dasar adalah pedoman yang digunakan untuk mengembangkan dokumen kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Kerangka dasar juga digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum tingkat nasional, daerah, dan KTSP.

 

A.    Landasan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan landasan empirik. Landasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Landasan filosofis adalah landasan yang mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihasilkan kurikulum. Landasan teoritik memberikan dasar-dasar teoritik pengembangan kurikulum sebagai dokumen dan proses. Landasan empirik memberikan arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku di lapangan.

 

1.      Landasan Yuridis

Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Lebih lanjut, pengembangan kurikulum 2013 diamanatkan dalam Rencana Pendidikan Menengah Nasional. Landasan yuridis pengembangan kurikulum 2013 lainnya adalah Instruksi Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Pendidikan Karakter, Pembelajaran aktif, dan Pendidikan Kewirausahaan.

 

2.      Landasan Filosofis

Secara singkat kurikulum disusun untuk membangun kehidupan masa kini dan masa yang akan datang bagi bangsa, yang dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu masa sekarang masa yang akan datang, menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan prestasi bangsa di masa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan keberlanjutan kehidupan bangsa dan warga negara di masa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam lingkungan sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai warga negara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.

 

3.      Landasan Empiris

Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 beturut-turut 5,7 %, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9% (Agus D.W Martowardojo, dalam rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.

Sebagai negara dan bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apa pun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Maka, kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu identitas bangsa Indonesia.

Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahan massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut berhulu dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu diorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.

Berbagai elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya matapelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Maka, kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3 kemampuan dasar yakni baca, tulis, dan hitung, dan pembentukan karakter.

Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, memanipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur melalui kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka, kurikulum harus mampu memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta didik.

Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih adanya potensi rawan pangan pada berbagai belahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapi generasi muda di masa kini dan masa yang akan datang. Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan pangan. Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil riset PISA (Program for International Student Assessment), studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil riset TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada rangking amat rendah dalam kemampuan:

1.      Memahami informasi yang kompleks

2.      Teori, analisis dan pemecahan masalah

3.      Pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah

4.      Melakukan investigasi.

Hasil-hasil ini menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum, dengan tidak membebani peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk berperan serta dalam membangun negaranya pada abad 21.

4.      Landasan Teoritik

Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara untuk suatu jenjang pendidikan. Standar kurikulum dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional atau di atasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.

Kompetensi adalah kemampuan seorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, lingkungan di mana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan yang dirumuskan dalam SKL. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.

 

1.5  Struktur Kurikulum SD

A.    Kompetensi Inti

Kompetensi Inti Sekolah Dasar merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SD pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas/usia tertentu. Melalui Kompetensi Inti, sinkronisasi horisontal berbagai Kompetensi Dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai Kompetensi Dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula. Rumusan Kompetensi Inti menggunakan notasi sebagai berikut:

1.      Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk Kompetensi Inti sikap spiritual;

2.      Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk Kompetensi Inti sikap sosial;

3.      Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk Kompetensi Inti pengetahuan; dan

4.      Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk Kompetensi Inti keterampilan

 

B.     Mata Pelajaran

Struktur Kurikulum SD terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. Struktur kurikulum SD adalah sebagai berikut:

 

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A
1
Pendidikan Agama Dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
5
6
4
4
4
3
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4
Matematika
5
6
6
6
6
6
5
Ilmu Pengetahuan Alam
~
~
~
3
3
3
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
~
~
~
3
3
3
Kelompok B
1
Seni budaya dan Prakarya (termasuk muatan lokal)
4
4
4
5
5
5
2
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan kesehatan (termasuk muatan lokal)
4
4
4
4
4
4
Jumlah Alokasi Per Minggu
30
32
34
36
36
36

 

Keterangan:

·         Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

·         Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.

·         Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

·         Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah

·         Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 35 menit.

·         Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri,maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.

·         Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

·         Khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.

·         Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

·         Pembelajaran menggunakan pendekatan pembelajaran Tematik-Terpadu kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

 

1.6  Muatan Pembelajaran

Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu. Pembelajaran tematik terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran kedalam berbagai tema.

 

Pendekatan yang digunakan untuk mengintegrasikan Kompetensi Dasar dari berbagai mata pelajaran yaitu intradisipliner, interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner. Integrasi intradisipliner dilakukan dengan cara mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menjadi satu kesatuan yang utuh disetiap mata pelajaran. Integrasi interdisipliner dilakukan dengan menggabungkan Kompetensi Dasar beberapa mata pelajaran agar terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat saling memperkuat, menghindari terjadinya tumpang tindih, dan menjaga keselarasan pembelajaran.

 

Integrasi multidisipliner dilakukan tanpa menggabungkan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran sehingga tiap mata pelajaran masih memiliki Kompetensi Dasarnya sendiri. Integrasi transdisipliner dilakukan dengan mengaitkan berbagai matapelajaran yang ada dengan permasalahan permasalahan yang dijumpai disekitarnya sehingga pembelajaran menjadi kontekstual. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian, pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia. Tematik terpadu disusun berdasarkan gabungan proses integrasi seperti dijelaskan di atas sehingga berbeda dengan pengertian tematik seperti yang diperkenalkan pada kurikulum sebelumnya.

 

1.7  Perbedaan dan Persamaan KTSP dengan Kurikulum 2013

 

Kurikulum 2013
KTSP
SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
lebih menekankan pada aspek pengetahuan
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding  KTSP
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
TIK sebagai mata pelajaran
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa
Tiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi (Sikap, Keteampilan, dan  Pengetahuan)
Mata pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentu
Mata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan memiliki kompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas
Mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki kompetensi dasar sendiri
Semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik) melalui
mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta.
 
Tiap mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda

 

 

 

 

Persamaan Struktur KTSP dan Kurikulum 2013:

1.      Dibuat dan dirancang oleh Pemerintah tepatnya oleh Depdiknas.

2.      Beberapa mata pelajaran masih ada yang sama seperti KTSP

 

1.8  kelemahan dan kelebihan kurikulum 2013

A.    Kelebihan dari Kurikulum 2013

  1. Siswa lebih dituntut untuk aktif, kreatif dan inovatif dalam setiap pemecahan masalah yang mereka hadapi di sekolah.
  2. Adanya penilaian dari semua aspek. Penentuan nilai bagi siswa bukan hanya didapat dari nilai ujian saja tetapi juga didapat dari nilai kesopanan, religi, praktik, sikap dan lain-lain.
  3. Munculnya pendidikan karakter dan pendidikan budi pekerti yang telah diintegrasikan ke dalam semua program studi.
  4. Banyak kompetensi yang dibutuhkan sesuai perkembangan seperti pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan.
  5. Hal yang paling menarik dari kurikulum 2013 ini adalah sangat tanggap terhadap fenomena dan perubahan sosial. Hal ini mulai dari perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
  6. Standar penilaian mengarahkan kepada penilaian berbasis kompetensi seperti sikap, ketrampilan dan pengetahuan secara proporsional.
  7. Mengharuskan adanya remediasi secara berkala.
  8. Meningkatkan motivasi mengajar dengan meningkatkan kompetensi profesi, pedagogik, sosial dan personal.
  9. Ada rambu-rambu yang jelas bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran (buku induk)
  10. Guru berperan sebagai fasilitator
  11. Diharapkan kreatifitas guru akan semakin meningkat
  12. Efisiensi dalam manajemen sekolah contohnya dalam pengadaan buku, dimana buku sudah disiapkan dari pusat
  13. Sekolah dapat memperoleh pendampingan dari pusat dan memperoleh koordinasi dan supervisi dari daerah
  14. Pembelajaran berpusat pada siswa dan kontekstual dengan metode pembelajaran yang lebih bervariasi
  15. Penilaian meliputi aspek kognitif, afektif, psikomotorik sesuai proporsi
  16. Ekstrakurikuler wajib Pramuka meningkatkan karakter siswa terutama dalam kedisiplinan, kerjasama, saling menghargai, cinta tanah air dan lain-lain.

B.     kelemahan kurikulum 2013

  1. Guru banyak salah kaprah, karena beranggapan dengan kurikulum 2013 guru tidak perlu menjelaskan materi kepada siswa di kelas, padahal banyak mata pelajaran yang harus tetap ada penjelasan dari guru.
  2. Banyak sekali guru-guru yang belum siap secara mental dengan kurikulum 2013 ini, karena kurikulum ini menuntut guru lebih kreatif, pada kenyataannya sangat sedikit para guru yang seperti itu, sehingga membutuhkan waktu yang panjang agar bisa membuka cakrawala berfikir guru, dan salah satunya dengan pelatihan-pelatihan dan pendidikan agar merubah paradigm guru sebagai pemberi materi menjadi guru yang dapat memotivasi siswa agar kreatif.
  3. Kurangnya pemahaman guru dengan konsep pendekatan scientifik
  4. Kurangnya ketrampilan guru merancang RPP
  5. Guru tidak banyak yang menguasai penilaian autentik
  6. Tugas menganalisis SKL, KI, KD buku siswa dan buku guru belum sepenuhnya dikerjakan oleh guru, dan banyaknya guru yang hanya menjadi plagiat dalam kasus ini.
  7. Beban belajar siswa dan guru terlalu berat, sehingga waktu belajar di sekolah terlalu lama.
  8. Sebagian besar guru masih terbiasa menggunakan cara konvensional
  9. Penguasaan teknologi dan informasi untuk pembelajaran masih terbatas.
  10. Guru tidak siap dengan perubahan
  11. Kurangnya kekmampaun guru dalam proses penilaian sikap, ketrampilan dan pengetahuan secara holistic.
  12. Kreatifitas dalam pengembangan silabus berkurang
  13. KBM umumnya saat ini masih konvensional
  14. Citra sekolah dan guru akan menurun jika tidak berhasil menjalankan kurikulum 2013